Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Kapan Wanita Hamil Meng-Qadha Puasa?
Selasa, 17 Juni 2014

 

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

 

Soal:
Seorang wanita, Ramadhan tahun yang lalu tidak berpuasa karena sakit yang harus selalu di cuci darah. Dan ia belum bisa puasa karena tidak mampu. Lalu Ramadhan tahun ini, ia hamil dan sudah berusaha puasa beberapa hari namun tidak bisa melanjutkan karena khawatir pada janinnya. Kapan ia meng-qadha puasa tahun sebelumnya mengingat belum adanya kemampuan?

Jawab:
Ia boleh menundanya insya Allah sampai melahirkan. Karena Allah berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

barangsiapa yang sakit atau sedang safar maka ia menggantinya di hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184)

dan wanita hamil itu semisal dengan orang yang sakit. Maka ia pun meng-qadha sebagaimana yang orang sakit. Dan kewajiban qadha ini ditunda sampai ia nanti sudah kuat untuk meng-qadha-nya.

Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=bCABSxVN3y4

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hadist Tentang Hijab, Tulisan Muslim, Lc Adalah Gelar, Sejarah Islam Yang Disembunyikan


Artikel asli: https://muslim.or.id/21827-fatwa-ulama-kapan-wanita-hamil-meng-qadha-puasa.html